Pembentukan Kab. Pangandaran Akan Jadi Undang-Undang
CIAMIS (PRLM).- Komisi II DPR RI
meyakinkan Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran bahwa soal
pemekaran akan dibahas bahkan disyahkan menjadi Undang-Undang. Oleh
karena itu, presidium dan masyarakat di Ciamis selatan diharapkan tetap
percaya diri
Sebagai
bukti bahwa mereka serius, Komisi II mengaku sudah mengusulkan kepada
Ketua komisi untuk mengagendakan kunjungan kerja ke calon daerah otonom
Pangandaran. Itu juga sebagai bukti bahwa Komisi II memegang teguh
komitmennya untuk mengupayakan terbentuknya Kabupaten Pangandaran.... Baca selengkapnya,..
"Kami, presidium, menerima tekad Komisi II itu belum lama ini, dari Wakil Ketua Komisi Gaffar Patafe. Jadi kami tetap optimistis Kabupaten Pangandaran akan terbentuk, apalagi karena Pak Gaffar menyatakan akan tetap memegang komitmen," kata Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran H. Supratman melalui anggota presidium Andis Sose, ketika dihubungi "PRLM", Jumat (5/2).
Menurut Andis, beberapa waktu lalu memang sempat muncul tentang moratorium. Bahkan soal moratorium tersebut masih menjadi istilah yang kerap dikatakan pejabat di Jakarta saat menjelaskan soal pemekaran wilayah.
Akan
tetapi, Komisi II telah meyakinkan bahwa soal moratorium tersebut tidak
perlu dirisaukan. "Soal itu, kata Pak Gaffar tidak usah dirisaukan
karena hanya merupakan statemen pribadi yang tidak punya landasan
hukumnya," kata Andis.
Hal
itu, berbeda dengan pemekaran daerah. Pemekaran daerah, ada dasar
hukumnya, berupa undang-undang. Apalagi soal pembentukan Kabupaten
Pangandaran itu sudah disetujui DPRRI dan sudah ada Rancangan
Undang-Undang (RUU)-nya. "Jadi, menurut Pak Gaffar, warga di Ciamis
selatan tidak perlu khawatir," ungkap Andis Sose lagi.(A-112/A-50)***
Sumber : Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar