PROSES PENERAPAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP) SECARA MASSAL
kepala Dinas Dukcapil Kabupaten / Kota membuat dan menyerahkan data penduduk wajib KTP kepada Camat.
Camat menandatangani surat panggilan penduduk berdasarkan daftar penduduk wajib KTP yang diserahkan oleh Dinas Dukcapil
petugas di kecamatan melalui kepala desa / lurah menyampaikan surat panggilan kepada penduduk wajib KTP
penduduk wajib KTP datang dengan membawa surat panggilan pertama, mendatangi tempat pelayanan.
penduduk mendaftar dan menyerahkan surat panggilan + KTP lama, petugas mencocokan & mencatat serta memberikan nomor panggilan, penduduk menunggu diruang tunggu.
petugas melakukan verifikasi data penduduk yang ada pada database.
petugas operator melakukan perekaman seluruh sidik jari tangan penduduk, dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri
petugas operator melakukan perekaman tanda tangan.
petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pasphoto.
petugas membubuhkan tanda tangan dan setempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti telah melakukan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari
penduduk pulang kerumah masing-masing dan menunggu panggilan berikutnya untuk mengambil KTP elektronik
VERIFIKASI DAN PENCETAKAN e-KTP DI PUSAT.
ditempat pelayanan petugas operator melakukan penyimpanan rekaman data wajib KTP di server tempat pelayanan dan mengirim data secara online ke pusat
data yang dikirim dari tempat pelayanan, diterima dan disimpan dalam database AFIS
selanjutnya dilakukan proses identifikasi ketunggalan jati diri seseorang melalui mesin dan / atau manual (ajudikasi)
apabila hasil verifikasi terdapat data ganda, dikembalikan ke Dinas Dukcapil dan kecamatan untuk diverifikasi ulang.
hasil verifikasi tidak ada data ganda, maka diproses ke proses selanjutnya
personalisasi dan pencetakan e-KTP (oleh pusat)
PENGAMBILAN e-KTP OLEH PENDUDUK
e-KTP yang sudah dipersonalisasi disampaikan ke Dinas Kabupaten / Kota untuk disortir per Kecamatan
e-KTP disortir, diterima oleh Kecamatan (tempat Pelayanan), untuk diverifikasi sebelum diserahkan kepada penduduk
camat meandatangani surat panggilan penduduk kedua, untuk pengambilan e-KTP oleh penduduk
petugas dikecamatan melalui Kepala Desa / Lurah, menyampaikan panggilan kedua kepada penduduk wajib KTP
penduduk datang dengan membawa surat panggilan kedua, mendatangi tempat pelayanan
verifikasi sidik jari dan biodata penduduk dengan e-KTP
apabila hasil verifikasi tidak cocok, e-KTP dikembalikan ke DITJEN KEPENDUDUKAN dan CAPIL untuk dimusnahkan
hasil verifikasi cocok, e-KTP diserahkan ke penduduk
Pada teorinya sangat baik,dan kenyataannya sangatlah tidak memuaskan,karena ada beberapa tata susunan pendataan data pemilik e-ktp tidak riil,serta adanya penggolongan serta kepentingan,dan yg perlu diingat suatu daerah dan kota atw profinsi jika menghilangkan individual dan golongan serta bersatu untuk membangun kota dan bangsa yang kita cintai ini"salam tetap semangat
BalasHapus