Kamis, 13 Desember 2012

RPJMDES CIBANTEN


PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIJULANG
KEPALA DESA CIBANTEN
Alamat :  Jalan Cibanten No. 73 Cibanten Post. 46394.

KEPALA DESA CIBANTENKECAMATAN CIJULANG KABUPATEN CIAMIS

PERATURAN DESA
NOMOR :  01  TAHUN 2011

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIBANTEN

Menimbang: a.  Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa.
b.    Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa;
c.    Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan Kepala Desa.
d.    Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

     Mengingat    1.     Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
6.    Surat Direktur Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor Teknis Optimalisasi 414.2/4916/ PMD tanggal 7 Desember 2009 perihal petunjuk tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
7.    Surat Menteri Dalam Negeri Nomor  414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 Perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.....


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN KEPALA DESA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes ).
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.    Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Cibanten dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibanten
2.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Perangkat Desa.
3.    Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
4.    Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
5.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
6.    Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas Pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
7.    Lembaga Pernberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut LPMD/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan. masyarakat
8.    Kader Pernberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
9.    Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
10.    Peraturan Desa Cibanten Nomor 01 Tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka menenganh desa (RPJMDes)

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 2

1.    Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa;
2.    Dalam menyusun rancangan. RPJM-Desa, Pemerintahan Pesa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMD / LKMD;
3.    Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu: LPMD/LKMD, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
4.    Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan Desa
5.    Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPMD/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membawa RPJM-Desa
6.    Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pernerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPM/LKMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan. BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa;
7.    Setelah mendapat persertujuan Pernerintahan Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
1.    Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMD/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa
2.    Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaann pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan Kepala Desa.
Pasal 5

1.    Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
2.    Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Desa

       Ditetapka di     : CIBANTEN
       Pada tanggal    : 02 Pebruari 2011

KEPALA DESA CIBANTEN





RUHANDA

CIBANTEN, 02 PEBRUARI 2011
Diundangkan di Desa Cibanten
   Pada tanggal 02 Pebruari 2011
           Sekretaris Desa




              M SAEPUDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar