Kamis, 13 Desember 2012

PANGANDARAN

Pembentukan Kab. Pangandaran Akan Jadi Undang-Undang

CIAMIS (PRLM).- Komisi II DPR RI meyakinkan Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran bahwa soal pemekaran akan dibahas bahkan disyahkan menjadi Undang-Undang. Oleh karena itu, presidium dan masyarakat di Ciamis selatan diharapkan tetap percaya diri

Sebagai bukti bahwa mereka serius, Komisi II mengaku sudah mengusulkan kepada Ketua komisi untuk mengagendakan kunjungan kerja ke calon daerah otonom Pangandaran. Itu juga sebagai bukti bahwa Komisi II memegang teguh komitmennya untuk mengupayakan terbentuknya Kabupaten Pangandaran.... Baca selengkapnya,..



"Kami, presidium, menerima tekad Komisi II itu belum lama ini, dari Wakil Ketua Komisi Gaffar Patafe. Jadi kami tetap optimistis Kabupaten Pangandaran akan terbentuk, apalagi karena Pak Gaffar menyatakan akan tetap memegang komitmen," kata Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran H. Supratman melalui anggota presidium Andis Sose, ketika dihubungi "PRLM", Jumat (5/2).
Menurut Andis, beberapa waktu lalu memang sempat muncul tentang moratorium. Bahkan soal moratorium tersebut masih menjadi istilah yang kerap dikatakan pejabat di Jakarta saat menjelaskan soal pemekaran wilayah.


Akan tetapi, Komisi II telah meyakinkan bahwa soal moratorium tersebut tidak perlu dirisaukan. "Soal itu, kata Pak Gaffar tidak usah dirisaukan karena hanya merupakan statemen pribadi yang tidak punya landasan hukumnya," kata Andis.


Hal itu, berbeda dengan pemekaran daerah. Pemekaran daerah, ada dasar hukumnya, berupa undang-undang. Apalagi soal pembentukan Kabupaten Pangandaran itu sudah disetujui DPRRI dan sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU)-nya. "Jadi, menurut Pak Gaffar, warga di Ciamis selatan tidak perlu khawatir," ungkap Andis Sose lagi.(A-112/A-50)***

Sumber : Pikiran Rakyat

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar